Syarat Jual Beli Tanah
Tanah dan bangunan merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak dapat dihindari. Akan tiba saatnya ketika Anda ingin menemukan rumah impian Anda. Untuk ini, Anda akan melalui serangkaian transaksi tanah dan bangunan. Sesulit apapun itu, Anda tetap harus bersabar untuk mewujudkan impian memiliki tanah dan rumah idaman. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), jual beli merupakan suatu proses yang dapat menjadi bukti peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Prinsip dasarnya clear and cash, yaitu transaksi yang dilakukan di hadapan pejabat negara yang berwenang dan dibayar tunai. Artinya, jika Anda tidak membayar harganya, Anda tidak dapat melakukan proses jual beli. Transaksi jual beli membutuhkan data yang akurat dalam prosesnya serta juga syarat jual beli tanah, yaitu : Data Penjual Fotokopi KTP (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami istri); Kartu Keluarga (KK); Surat nikah (jika sudah menikah); Sertifikat asli hak untuk menjual tanah, antara lain (Sertifikat Hak Mil